Tanya
# 14 Q ada yang ingin saya tanyakan terkait penyerahan Jasa jadi perusahaan saya merupakan perusahaan Jasa Penilai, saya memiliki klien di Singapura namun Jasa yang dilakukan tsb merupakan Jasa penilai Objek yang ada di dalam negeri nah apakah penyerahan Jasa tersebut merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0% ? atau merupakan penyerahan Jasa Dalam Negeri tarif 11%?
Jawaban
#14A: PMK-32/2019 definisi ekspor JKP sendiri adalah Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Namun perlu diperhatikan juga jasa2nya hanya terbatas yang di pasal 4-nya, Selain itu maka termasuk penyerahan dalam negeri sehingga dikenakan tarif normal 11%.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion