faq:2022:08:16:000179425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian spt masa ppn apabila ada penyerahan berupa barang kebutuhan pokok yang PPN dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN bagaimana ya?
Jawaban
ke SPT masa PPN lampiran 1111AB, nanti di penyerahan yang digunggung silakan diinput total penyerahan yang digunggung untuk masa pajak tersebut, nilai PPN yang dipungut bisa diedit manual sesuai dengan yang real dipungut oleh pkp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179425_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion