faq:2022:08:16:000179417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan jalan RS oleh OP apakah dikenakan KMS
Jawaban
dikembalikann ke pengertian KMS di PMK 61 sepanjang tidak memenuhi maka bukan PPN KMS, untuk hal ini malah bisa ke arah pemberian jasa konstruksi, apabila OP ga punya NPWP maka tidak ada pengenaan lebih tinggi 20% karena bukan objek PPh 21 seharusnya melainkan objek pph final
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion