User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembuatan jalan RS oleh OP apakah dikenakan KMS


Jawaban

dikembalikann ke pengertian KMS di PMK 61 sepanjang tidak memenuhi maka bukan PPN KMS, untuk hal ini malah bisa ke arah pemberian jasa konstruksi, apabila OP ga punya NPWP maka tidak ada pengenaan lebih tinggi 20% karena bukan objek PPh 21 seharusnya melainkan objek pph final

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A X U​ T
J᠎ C᠎ L T X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ J E S C
 
faq/2022/08/16/000179417_1234.txt · Last modified: (external edit)