Tanya
#3 Q saya mau lapor pajak spt tahunan saya melalui online tapi saya tidak ngerti soal bukti pemotongan pajak ka kondisi saya di luar negeri hampir 3 tahun, caranya lapor seperti apa ya? apakah penghasilan diluar negri ini saya masukan atau bagaimana?
Jawaban
#3A: Sepanjang masih terdaftar sebagai WPDN dan NPWP masih aktif maka masih ada kewajiban untuk lapor SPT Tahunan, dan sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh sttd UU HPP yang menjadi objek pajak adalah penghasilan baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia, pelaporan bisa menggunakan eform 1770 di SPT induk nanti ada kolom untuk penghasilan neto dari luar negeri, jika memenuhi ketentuan PMK-18/2021 bisa mengajukan untuk menjadi SPLN dan permohonan NE atau jika berniat untuk meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP sesuai PER-04/2020
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion