User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3 Q saya mau lapor pajak spt tahunan saya melalui online tapi saya tidak ngerti soal bukti pemotongan pajak ka kondisi saya di luar negeri hampir 3 tahun, caranya lapor seperti apa ya? apakah penghasilan diluar negri ini saya masukan atau bagaimana?


Jawaban

#3A: Sepanjang masih terdaftar sebagai WPDN dan NPWP masih aktif maka masih ada kewajiban untuk lapor SPT Tahunan, dan sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh sttd UU HPP yang menjadi objek pajak adalah penghasilan baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia, pelaporan bisa menggunakan eform 1770 di SPT induk nanti ada kolom untuk penghasilan neto dari luar negeri, jika memenuhi ketentuan PMK-18/2021 bisa mengajukan untuk menjadi SPLN dan permohonan NE atau jika berniat untuk meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP sesuai PER-04/2020

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E​ E Q Q
Y​ H P X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X F O H
 
faq/2022/08/16/000179408_1234.txt · Last modified: (external edit)