Tanya
saya mau tanya ttg PMK 115 th 2021 saya mau tanya, atas PMK ini kan mengatur ttg fasilitas dibebaskan untuk impor dan/atau penyerahan DN ya kalau atas penyerahan DN itu apakah harus disipkan masterlist ke BKPM seperti impor? dan kalau di aturan salah satu syaratnya harus menyampaikan SPT Tahunan PPh badan dlm 2 tahun terakhir, nah apabila perusahaan masih baru dan hanya bisa menyampaikan 1 tahun SPT Tahunan saja apakah atas PMK 115 tidak bisa berlaku untuk perusahaan baru tsb? ketiga bu, kalau di pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa atas penyerahan mesin itu dikenai PPN, bukannya atas mesin itu dibebaskan PPN bu?
Jawaban
Kalau ini bukan impor, cuma penyerahan dn aja, berarti merujuknya ke pasal 3 ayat 2a, yang mana disini perlu SKB PPN. Dan untuk memperoleh SKB PPN disini bisa dengan master list maupun non masterlist. Karena pengajuan SKB ini ada 2 jalur, jalur lewat masterlist (yang dapet fasilitas pembebasan bea masuk) dan ada yang tanpa masterlist sesuai pasal 6 ayat 1 huruf b. Nanti bisa menggunakan pasal 13 kalau terkait penyerahan/perolehan DN Untuk kewajiban penyampaian spt tahunan, ini kalimatnya adalah yang sudah menjadi kewajibannya sesuai ketentuan. Jadi kalau perusahaannya masih baru yang belum ada kewajiban menyampaikan spt tahunan 2 tajun terakhir, maka tidak masalah Untuk pasal 9 ayat 2 nya ini terutang ppn atas penyerahan mesin dan peralatan pabrik kepada pemilik proyeknya.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion