User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A di Indo sebagai penjual bertansaksi dengan B Ltd di singapore sebagai pembeli. Kemudian B Ltd bertransaksi dengan PT. C (di Batam). B Ltd membeli dari PT A dan meminta pengiriman langsung dikirimkan ke Batam (PT. C). Dalam hal ini PT A dan PT C tidak ada kontrak apapun. Pertanyaannya atas transaksi PT A dengan B Ltd ini merupakan ekspor (dengan PEB) atau bagaimana ya? mohon bantuannya.


Jawaban

Definisi ekspor sesuai UU PPN-HPP, yaitu setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Kalau dari skema transaksi yang dilakukan WP, ini tidak ada pengeluaran barang ke singapura/luar daerah pabean, sehingga dianggap sebagai penyerahan DN. Dan karena tujuan penyerahannya adalah ke batam (kawasan bebas), jika tidak ada dokumen PPBJ sesuai PMK 173/2021, maka PT A ini buat fp biasa 01, dengan identitas lawan transaksinya adalah pihak pembeli BKP tersebut

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O Y​ D A
Q J E M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J U P P
 
faq/2022/08/16/000179404_1234.txt · Last modified: (external edit)