faq:2022:08:16:000179400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sy ingin tanya perihal pemungutan PPh 22 terkait transaksi kripto sesuai PMK 68 tahun 2022. Apabila penjual tidak memiliki NPWP, apakah atas penjualan koin kripto, dipungut PPh 22 final dengan tarif 100% lebih tinggi?
Jawaban
tidak, kalau pemungutan PPh 22 yang bersifat final, meskipun pihak yang dipungut tidak memiliki npwp, tidak dikenai tarif 100% lebih tinggi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179400_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion