User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya agak bingung dengan per 11 pj 2022 perubahan yg per 3 pj 2022 untuk pasal 6 ayat 6 penyerahan bkp/jkpnya mendapat fasilitas, sedangkan pasal 38A penyerahan bkp/jkpnya tdk mendapat fasilitas, itu bedanya apa? Dan beda dalam pembuatan FP bgmn?


Jawaban

Per-11/2022 mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Dan di pasal 38 A, ini mengatur terkait perlakuan untuk FP yang dibuat sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Per-11/2022. Idealnya berdasarkan pasal 6 ayat 6 per-11/2022, Apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP tersebut dikirimkan atau diserahkan ke cabang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, maka pada FP, nama dan NPWP diisi wp tempat pemusatannya, dan alamat diisi alamat cabang atau alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Apabila sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Per-11/2022 ini, wp membuat fp nya mencantumkan keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, maka dalam pasal 38A ini ditegaskan bahwa FP tersebut tetap merupakan FP yang memenuhi ketentuan pengisian keterangan berupa identitas Pembeli BKP/Penerima JKP. Jadi untuk pembuatan FP sampai dengan sebelum Per-11/2022 mulai berlaku (tanggal 1 September 2022), untuk transaksi wp yang masuk kedalam pasal 38A per-11/2022, dan pembuatan fpnya masih sesuai ketentuan per-03/2022, maka FP tersebut tetap merupakan FP yang memenuhi ketentuan.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N​ O I X
E P O E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T I T G
 
faq/2022/08/16/000179398_1234.txt · Last modified: (external edit)