Tanya
mas/mbak mohon bantuannya untuk kelanjutan PPS, Apabila misal tdk melunasi kekurangan pph final, sehingga diterbitkan surat pembetulan atas s.ket, kemudian selanjutnya WP harus apa ya? Atau prosesnya bagaimana. Atas PPh yg kurang dibayar tersebut yang tidak dilunasi sehingga diterbitkan pembetulan, kelanjutannya bagaimana? https://twitter.com/vernandada/status/1559094577185042432 Terimakasih????
Jawaban
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi, KPP menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang memuat penyesuaian nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Penyesuaian nilai Harta bersih tersebut, termasuk dalam pengertian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH yang timbul karena terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Karena termasuk dalam pengertian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH, maka nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut dapat diperlakukan sebagai penghasilan dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai PMK-196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion