faq:2022:08:16:000179387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q: wp penyerahannya ada yang normal ada yang dibebaskan. Pm atas penyerahan normal kan bisa dikreditkan. Nah kalo bisa dihitung terus bisa dipisahkan dia setelah menghitung kembali pmnya dimasukinnya ke spt 1111 bagian mana ya
Jawaban
#19A Halo yahya, jadi untuk PMnya bisa disesuaikan di lampiran AB bagian III huruf B angka 3. FP masukannya dikreditkan seluruhnya, lalu di lampiran AB bagian III huruf B angka 3 diisi nilai PM yang tidak bisa dikreditkan dengan tanda minus agar mengurangi PM yang masuk ke Induk SPT.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179387_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion