faq:2022:08:16:000179384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya bergerak dibidang perdagangan , namun sejak tahun 2020 kami memiliki area kantor yang tidak digunakan, jd kami sewakan ke pihak lain, apakah dalam pelaporan spt badan pendapatan sewa tersebut di koreksi?
Jawaban
kalau penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final maka dikoreksi di lampiran I 1771 angka 4 penghasilan yang dikenai PPh final.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179384_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion