User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya bergerak dibidang perdagangan , namun sejak tahun 2020 kami memiliki area kantor yang tidak digunakan, jd kami sewakan ke pihak lain, apakah dalam pelaporan spt badan pendapatan sewa tersebut di koreksi?


Jawaban

kalau penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final maka dikoreksi di lampiran I 1771 angka 4 penghasilan yang dikenai PPh final.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U P M A
D S M D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L R U T
 
faq/2022/08/16/000179384_1234.txt · Last modified: (external edit)