Tanya
saya mau tanya, jika direktur menggunakan mobil perusahaan utk mobilitas sehari hari, bagaimana perlakuan by transportnya, by penyusutan mobil, biaya pemeliharaan mobil, apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
“Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan : 1. Hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya, dan 2. Penggunaannya full time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan Ketentuan perpajakannya adalah : (Pasal 3 KEP-220/PJ./2002) 1. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap Kelompok II, dan 2. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau yang sejenisnya, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion