User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“(twitter): izin tanya mas mba, “kalau perusahaan kami bergerak dlm bidang manufaktur, lalu bekerja sama dgn perusahaan lain untuk memproduksi produk kami (maklon dimana perusahaan lain tsb berada di indonesia dan blm dikukuhkan sbg PKP, yg ingin saya tnyakan ada 2 perihal : 1. Jika kami maklon ke perusahaan tsb, pajak apa saja yg akan timbul atas transaksi kami? 2. Jika kami melakukan transaksi jual beli, pajak apa saja yg akan timbul dari transaksi tsb?””


Jawaban

“1. Atas penyerahan jasa maklonnya, jika penyedia jasa maklon adalah WP Badan maka WP selaku pengguna jasa memotong PPh pasal 23 atas jasa maklon. Pengertian jasa maklon yang dikenai PPh 23 bisa cek pasal 2 ayat (4) PMK-141/2015 ya, Mba. Tapi jika penyedia jasa adalah OP maka pengguna jasa memotong PPh pasal 21. Kemudian atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN karena penyedia jasa bukan PKP. 2. Skenario kedua, jika tidak dianggap penyerahan jasa maklon melainkan jual beli barang biasa maka tidak dikenai PPh potput. Atas penyerahan barangnya karena lawan transaksinya bukan PKP maka tidak dipungut PPN.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V M C E
J O Q U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y Y I B
 
faq/2022/08/16/000179378_1234.txt · Last modified: (external edit)