Tanya
Saya ingin tanya per 11 pj 2022. itu kan revisi dari per 03 pj 2022, apakah alamat cabang yg kmrn disuruh pake jd hanya kawasan tertentu saja? atau tetap semua KPP besar.madya tetap pake alamat cabang? untuk alamat pada faktur pajak di pasal 6.
Jawaban
PER-11/PJ/2022 baru berlaku per 1 September 2022, jadi ketentuan barunya dipakai setelah PER nya berlaku. Di pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, diatur pemakaian alamat cabang hanya untuk jika BKP dan/atau JKP nya dikirim ke cabang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu sesuai ayat (7a) dan mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Untuk FP yang terbit pada 1 september 2022 dan seterusnya, alamat yang dipakai adalah alamat pusat. Alamat cabang dipakai ketika penyerahannya dilakukan ke cabang pemusatan di kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas tidak dipungut, dua2nya harus terpenuhi.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion