User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179361_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan PER 11/PJ/2022 yang mengubah pasal 6 ayat 6 PER 03/PJ/2022, berarti mulai 1 september 2022, jika pengiriman diserahkan ke cabang yang terdaftar di KPP Cabang, namun tidak memiliki fasilitas, maka alamat yg dicantumkan di faktur pajak, alamat yang mana?


Jawaban

Kalo diserahkan ke cabang yg berada di kawasan tertentu tapi atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut, atau ke cabang di TLDDP, maka nama, NPWP, dan alamatnya menggunakan data pusat.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ D W᠎ E B
Q​ W Y G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J B V U
 
faq/2022/08/16/000179361_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1