faq:2022:08:16:000179361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait dengan PER 11/PJ/2022 yang mengubah pasal 6 ayat 6 PER 03/PJ/2022, berarti mulai 1 september 2022, jika pengiriman diserahkan ke cabang yang terdaftar di KPP Cabang, namun tidak memiliki fasilitas, maka alamat yg dicantumkan di faktur pajak, alamat yang mana?
Jawaban
Kalo diserahkan ke cabang yg berada di kawasan tertentu tapi atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut, atau ke cabang di TLDDP, maka nama, NPWP, dan alamatnya menggunakan data pusat.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179361_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion