Tanya
#59Q: Selamat pagi, saya ingin bertanya jika PT X adalah pihak yg memberi sewa atas gedung dan PT Y adalah pihak yg menyewa. Lalu ada pembayaran listrik ke PLN namun tagihan listrik tsb ke pihak yg memberikan sewa, apakah boleh si PT X sebagai pemberi sewa mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas biaya listrik PT Y? Apakah dasar hukum yg mendukung jawaban mas/mba ini pake dasar hukum nilai penggantian bukan ya?
Jawaban
#59A: kalo fakturnya (bukti tagihan) atas nama PT X harusnya bisa2 aja PT X mengkreditkan selama memenuhi pasal 9 ayat 8. nah nanti si PT X bikin faktur ke PT Y nya termasuk biasa sewa gitu kan. dasarnya betul nilai penggantian. kecuali penyerahannya langsung ke PT Y, berarti yg berhak mengkreditkan PT Y. di tagihan sewanya berarti gak ada listrik.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion