User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya bergerak dibidang perdagangan , namun sejak tahun 2020 kami memiliki area kantor yang tidak digunakan, jd kami sewakan ke pihak lain, apakah dalam pelaporan spt badan pendapatan sewa tersebut di koreksi? untuk biaya yg lain apa di koreksi juga kah ? atau hanya pendapatan sewa dan biaya pajak nya saja ?


Jawaban

pengertian penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Jadi semua penghasilan perusahaan tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan. Terkait biaya yang boleh atau tidak boleh dikurangkan normatif kembali ke Pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP. pasal 13 PP 94/2010 biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M K N C T
C U U V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Z O U E
 
faq/2022/08/16/000179343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1