faq:2022:08:16:000179338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#52Q : Wajib pajak ada sengketa atas STP PPN di tahun 2007. Wajib Pajak mengajukan Banding dan menang. Stp senilai 411jt dan sudah dibayar wp seluruhnya 411jt. Ini kan wp menang nah atas 411 yg dibayar itu bagaimana ya ms/mb?
Jawaban
#52A by pm secara umum pengembaliannya diatur di PMK-244/PMK.03/2015, di pasal 15 PMK tsb dijelaskan jangka waktu pengembaliannya, sarankan langsung menghubungi KPP saja untuk kejelasan prosesnya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179338_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion