User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PMK 196, di bagian contoh format laporan repatriasi realisasi, utk tabel no.16 apakah hrs bank ? Atau bs diisi keterangan lain? Krn atas harta direpatriasi tdk ada aturan hrs menetap di bank kan? Bagaimana kalau harta tsb sudah dijadikan bentuk harta lainnya?


Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian laporan realisasi repatriasi harta bersih di lampiran huruf I PMK-196/PMK.03/2021, kolom (16): Diisi dengan bank tempat Wajib Pajak menempatkan Harta bersih dari luar wilayah NKRI. Jadi memang harus diisi dengan nama bank tempat WP melakukan pengalihan Harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam NKRI (repatriasi).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U N K M
D C Q G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X V X K
 
faq/2022/08/16/000179336_1234.txt · Last modified: (external edit)