faq:2022:08:16:000179329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP memiliki karyawan apakah wajib motong? untuk PPh 23 bagaimana?
Jawaban
untuk PPh 21 boleh, untuk 23 oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion