faq:2022:08:16:000179315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanyaa apabila kami (WP Badan),melakukan subcription/berlangganan untuk salah satu fasilitas google (semisal seperti google workspace) dan pembayaran menggunakan kartu kredit,apakah merupakan objek PPh 26? dalam hal ini invoice yg kami terima dari google,tertera dari google luar negeri dan diinvoice sudah tertera adanya PPN Pmse dari google
Jawaban
Secara ketentuan seharusnya bisa dipotong pph pasal 26 atau sesuai P3B atas penghasilan yg diterima oleh SPLN ya, tapi memang kendalanya ada di praktek di lapangan. Biasanya pembayarannya langsung sesuai tagihan yg diminta oleh pihak LN, jadi pemotongannya belum otomatis. Atas teknis pemotongannya seperti apa, boleh konfirm ke KPPnya ya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion