Tanya
saya ada lwan transaksi dari overseas , untuk menghindari adanya pajak berganda kita memintakan mereke untuk mengirimkan DGT1 & COR , namun untuk COR mereka informasinya tidak dapat melakukan update tahun berlaku seperti di PER25 tapi mereka bisa menunjukan bukti payment untuk biaya COR yg mereka punya setiap tahunnya , apakah bisa COR tersebut digunakan beserta bukti pendukungnya tersebut min ?
Jawaban
Penandasahan ini dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018) 1. menggunakan bahasa Inggris; 2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: - nama WPLN; - tanggal penerbitan; - tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan - nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion