User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179311_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada lwan transaksi dari overseas , untuk menghindari adanya pajak berganda kita memintakan mereke untuk mengirimkan DGT1 & COR , namun untuk COR mereka informasinya tidak dapat melakukan update tahun berlaku seperti di PER25 tapi mereka bisa menunjukan bukti payment untuk biaya COR yg mereka punya setiap tahunnya , apakah bisa COR tersebut digunakan beserta bukti pendukungnya tersebut min ?


Jawaban

Penandasahan ini dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018) 1. menggunakan bahasa Inggris; 2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: - nama WPLN; - tanggal penerbitan; - tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan - nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B I S Y
F I K K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z S B I R
 
faq/2022/08/16/000179311_1234.txt · Last modified: (external edit)