faq:2022:08:16:000179304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q : wp memiliki transaksi dgn pihak yg melakukan pemusatan PPN. Pada suatu transaksi tersebut BKP dikirim ke alamat pusat dan cabang tetapi invoice hanya satu. Untuk fp keluarannya apakah harus dipisah sesuai dgn alamat tujuan pengiriman bkp atai seperti apa?
Jawaban
#40A by pm gak dijelasin di aturan sih kasus kayak gini, tapi karena pembuatan FP nya diatur khusus di pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, harusnya dibuat 2 FP atas transaksi itu. gak masalah walopun invoice nya cuma 1, selama kalo nanti diminta penjelasan sama KPP bisa dijelaskan saja, harusnya sih aman
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179304_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion