User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179301_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Haii selamat pagi Kring Pajak saya dengan Rafa,ingin bertanyaa apabila kami (WP Badan),melakukan subcription/berlangganan untuk salah satu fasilitas google (semisal seperti google workspace) dan pembayaran menggunakan kartu kredit,apakah merupakan objek PPh 26?


Jawaban

kita jawab secara normatif saja ya: Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang. itu di kenakan PPh pasal 26, jadi apabila langganan tadi termasuk kedalam jenis penghasilan di atas, maka akan ada pengenaan pasal 26 nya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H A T C
F U H O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F F M V
 
faq/2022/08/16/000179301_1234.txt · Last modified: (external edit)