User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PM atas jasa freight apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

yang dimaksud PMK-71/2022 Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F᠎ H B H
J A H A P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S A H J
 
faq/2022/08/16/000179287_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1