faq:2022:08:16:000179286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-130/2020, ketika WP memiliki kegitan usaha dua, yg utama dapat fasilitas tax holiday yg ke dua tidak bagaimana?
Jawaban
di pasal 2 ayat 1, dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. seharusnya yg usaha ke dua tidak dapat fasilitas, di SPT bisa memilih centang perhitungan sendiri dengan konfirmasi KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion