faq:2022:08:16:000179266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt ppn kan kalau yang bisa restitusi setiap bulan kalau sesuai pasal 9 ayat 4b. kalau tidak memenuhi itu jadinya restitusi di akhir tahun buku?
Jawaban
kalau tidak memenuhi prosedurnya menggunakan restitusi biasa yang di akhir tahun buku sesuai uu pnn pasal 9 ayat 4a.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion