User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q : terkait PER-11/2022, perubahan alamat faktur pajak per 1 sept 22 itu kembali lagi ke pusat atau sesuai dengan SPPKP?


Jawaban

#16A by pm Alur matriks ketentuan peralihan pengisian fakturnya bisa liat seperti di gambar. per 1 september 2022 tergantung kondisi transaksi, bisa memakai Pasal 6 ayat (2) dan (3) atau Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D D Y L
B​ L O U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D᠎ N O T
 
faq/2022/08/16/000179264_1234.txt · Last modified: (external edit)