faq:2022:08:16:000179264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q : terkait PER-11/2022, perubahan alamat faktur pajak per 1 sept 22 itu kembali lagi ke pusat atau sesuai dengan SPPKP?
Jawaban
#16A by pm Alur matriks ketentuan peralihan pengisian fakturnya bisa liat seperti di gambar. per 1 september 2022 tergantung kondisi transaksi, bisa memakai Pasal 6 ayat (2) dan (3) atau Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179264_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion