faq:2022:08:16:000179248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada seorang karyawan expat dengan status WP sudah pindah tugas kenegara lain pertengahan juli, Masalahnya di bulan agustus ada penghasilan beliau yang masih harus dibayarkan di Indonesia, Yang mau saya tanyakan apakah penghitungan pph terhadap beliau ini menggunakan status beliau sebagai WP ataukah sebagai expat?
Jawaban
Sepanjang NPWP masih aktif dan statusnya masih SPDN maka untuk penghasilan tsb dipotong pph pasal 21. setelah menyelesaikan kewajiban perpajakan silakan wp mengajukan penghapusan npwp karena akan meninggalkan indonesia selama2nya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179248_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion