Tanya
#7Q: https://twitter.com/ivanaapurba/status/1559094520306085888 Mas/mbak ini diterbitinnya gimana ya penyampaiannya? karena yg di per-04 adanya seperti ini: Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala KPP Lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu se bagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.
Jawaban
#7A Halo mbak, Sesuai Pasal 20 ayat (5) PER-04/PJ/2020 Kepala KPP Lama menyampaikan Surat Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru: a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion