faq:2022:08:16:000179234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Beda pasal 6 PER-03/2022 dengan PER-11/2022
Jawaban
PER-11/2022 berlaku nanti 1 september 2022. Pasal 6 (6) mengatur untuk pembuatan FP apabila penyerahan ke cabang yg berada di kpbpb, kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut, juga ke TLDPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion