faq:2022:08:16:000179221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengajukan perpanjangan insentif pph pasal 25 belum ada di ereporting
Jawaban
silakan tunggu deploy dulu, cek secara berkala Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. \
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion