User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179221_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengajukan perpanjangan insentif pph pasal 25 belum ada di ereporting


Jawaban

silakan tunggu deploy dulu, cek secara berkala Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. \

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ Y Q Q E
V V V H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K N​ J L
 
faq/2022/08/16/000179221_1234.txt · Last modified: (external edit)