faq:2022:08:15:000212621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min kalo misalnya joint venture baru banget berdiri itu dia langsung wajib PKP atau nunggu omzetnya diatas 4,8M ya ? Apakah ada aturan khusus kalau Joint Venture wajib pkp?
Jawaban
Kalau joint venture tidak ada aturan khusus, yang ada joint operation, kalau JO wajib dikukuhkan dalam hal melakukan penyerahan BKP/JKP, sesuai pasal 3 ayat 2 PP 1/2012. Karena tidak ada aturan khusus maka silahkan mengacu ke ketentuan umum sesuai PMK-197/2013. Wajib dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8 M.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000212621_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion