faq:2022:08:15:000195921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menggunakan jasa angkutan lalu memotong PPh 23, vendor juga melampirkan kwitansi untuk pembayaran jasa bongkar barang yang ditagihkan ke WP ini. Ini dokumennya hanya berupa kwitansi dan tidak ada nama jelas diberikan kepada siapa? Tidak ada bukti faktur pajak dan inv dari pihak ketiga juga. Apa bisa dimasukan dalam nilai dpp PPh 23?
Jawaban
Betul, dpp pph 23 adalah bruto, kecuali ada pembayaran reimburs kepada pihak ketiga, itupun harus ada bukti invoice dllnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000195921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion