Tanya
(Email) 1. Kapan Objek Tanah tsb harus kami laporkan dalam SPT tahunan kami?? 2. Apakah di laporkannnya sampai adanya kepastian Hukum dan di berikan Hak nya kepada Kami? 3. atau bila kami laporkan dalam SPT sebelum adanya pemberian hak Resmi dari instansi terkait, ternyata pada keputusan nya permohonan Hak kami tidak di kabulkan (tidak diberikan) atau bila dalam suatu perkara ternyata di kalahkan, bagaimana mencabut/menghapus nya lagi dari SPT yang telah di laporkan tsb? 4. Mohon cantumkan aturan yang terkait. Kami mohon pihak DJP dapat memberikan penjelasan nya Terima kasih Jakarta 15 Agustus 2022 Salam Bpk Tjetjep. M – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
Sepanjang harta tsb dimiliki dan dikuasai maka perlu dilaporkan di spt tahunan (lampiran PER 19 th 2014), untuk harta/aset perusahaan biasanya dilaporkan dalam neraca laporan keuangan sesuai PSAK yg berlaku.. tidak ada klausul menunggu kepastian hukum, sepanjang sudah dimiliki dan dikuasai maka silahkan dilaporkan dalam spt tahunannya. Harta dalam spt tahunan adalah harta yg dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun pajak yg bersangkutan (per 31 desember jika tahun buku yg digunakan jan-des), jika memang nnti permohonan hak nya tidak berikan, maka tidak perlu melaporkan hrta tsb dalam spt tahunan. Aturan terkait : PER 19 th 2014
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion