User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000195919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, ini mau buat pembetulan SPT PPN 2018, nah kan langsung di buat diweb efaktur nya, pas dicek pajak masukannya tidak ada, hanya ada nota retur masukanya, ini bagaimana yaa? apa pengaruh karena tahun 2018 belum menggunakan web efaktur? lalu pembetulan pada tahun 2018 ini apakah dilapor manual kkpp?


Jawaban

untuk pembetulan spt masa ppn sebelum adanya webbased efaktur masih menggunakan djp online yaa fiska, create file csv di espt masa ppnnya lalu lapor spt pembetulannya melalui djp online

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S R L P
L A G P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A E V E
 
faq/2022/08/15/000195919_1234.txt · Last modified: (external edit)