faq:2022:08:15:000195912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengeai pelaporan spt pph final masa maret kak sebelumnya kan saya lapor menggunakan *online pajak*, dgn cara uppload csv nah sekarang saya ada perlu untuk lapor SPT Masa Maret pembetulan 1 tpi pas mau lapor pembetulannya pakai format csv, sudah tidak bisa kak
Jawaban
SPT normalnya dilaporkan menggunakan PJAP, harusnya pembetulan pake PJAP juga karena kalau lewat djponline gak ada data spt normalnya… Jika pada saat upload pembetulan di situs online pajak mengalami kendala, silahkan menghubungi PJAP terkait
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000195912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion