faq:2022:08:15:000181570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Candra18172386/status/1559017942150696960 notifikasi etax-api-40012 : nota retur belum terdaftar di DKP, ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
ini harus nyampaikan ke KPP pembeli terdaftar dulu rul Nota nya di PMK 65 2010 gini soalnya : Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. fungsinya biar nota tadi didaftarkan ke sistem efaktur oleh KPPnya kalau pembelinya non PKP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000181570_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion