Tanya
PT A sewa bangunan aja buat kantor, lalu ada renovasi atas bangunan yg disewa yang biayanya ditanggung PT A. 1. Bagaimana Pencatatan Perpajakan pengeluaran atas renovasi tersebut. Apakah bisa dianggap sebagai Aktiva tetap atau tidak.2. Jika Tidak dicatat sebgai Akitiva Tetap, Biaya renovasi tersebut harus diakui di pembukuan sebagai biaya apa?.3. Jika Dicatat sbg Aktiva Tetap, bagaimana perlakuan Pembiayaannya, apakah dengan tarif normal penyusutan atau tidak.4. Apakah boleh membiayakan langsung setiap pembayaran dari material2 yang dibeli/digunakan yang jumlahnya banyak dari setiap pembelian material yang dibutuhkan.5. Apakah Transaksi ini masuk kategori konstruksi objek PPh Psl 23 atau psl 4 ayat (2)..
Jawaban
1. pengeluaran renovasi tsb jk pencatatan di pembukuan kita gak ngatur. tp, untuk biaya“ yang boleh menjadi pengurang ph bruto di spt tahunan silahkan cek ke pasal 6 uu pph sttd uu hpp. untuk pasal 9 itu yang tidak boleh dibiayakan. kalau boleh tidaknya dianggap sbg aktiva, tdk diatur, cek di uu pph sttd uu hpp pasal 9 ayat 2, jadi jk masuk klausul itu maka pembebanannya melalui penyusutan/amortisasi –> baiknya disarankan konsul ke kpp 2. jk memang tidak masuk ke psal 9 ayat 2 itu, kan diakui sbg biaya, nah termasuk biaya apa kita tdk ngatur, kembalikan ke wp. 3. kalau pun memang setelah konsultasi, bisa dianggap sebagai aktiva, maka penyusutan mengikuti ketentuan scr umum. 4. jelaskan kembali ke pasal 6 dan 9. 5. kalau ini jelaskan dulu pengertian konstruksi, masuk atau tidak. jika iya brrti kenanya pph pasal 4 ayat 2
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion