User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000179188_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dr CV kan transaksi dengan sekolah swasta melalui SIPLAH. semenjak PMK 58 , ppn pph dibayarkan oleh mitra siplah/marketplace nya. yang saya tayakan, brrti saya tidak perlu buat efaktur? hanya memasukan dokumen pajak keluaran saja? apakah sudah benar seperti itu input di efakturnya mengguanakn jenis transaksi 02? sebelumnya kalau laporan menggunakan kode 01, saat buat faktur sebelum PMK 58. dullu kan ppn pph kami yang bayar, skrg semuanya oleh marketplace. jadi kami si penjual dan pembeli hanya mendapat invoice


Jawaban

Untuk transaksi pmk 58, rekanan buatnya dokumen tagihan ya, input di dok lain pajak keluaran. Nanti pilih yg transaksi dgn pemungut (03) sih harusnya. Lalu untuk transaksi sblm adanya pmk 58 (kalau transaksi dgn wapu bendahara pemerintah) kan ada batasan nilainya ya, kalau melebihi batasa itu, harusnya yg pungut dan setor adl wapunya. Rekanan cukup buat fp kode 02 aja dan dapat ssp/bukti bayar dr wapu bendahara)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L I M I
W G P T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G O H E
 
faq/2022/08/15/000179188_1234.txt · Last modified: (external edit)