User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000179183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami ada transaksi Pameran dimana kami menyewa Booth/Tenan dan Biaya lain sehubungan dengan itu. Vendor tidak mau dipotong PPh Pasal 4(2) dengan alasan mereka adalah jasa penyelenggara pameran, Pertanyaan saya? Dalam kewajiban Potput kami, apakah harus melihat jenis/objek transaksi atau melihat KLU WP?


Jawaban

seharusnya dilihat dari jenis/objek transaksinya ya. bisa dijelaskan juga, jika transaksinya murni hanya sewa tempat/ruangan saja, tanpa ada jasa pelayanan penginapan, maka terutang pph pasal 4 ayat 2.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D J Y B
N C L U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H X A​ Q
 
faq/2022/08/15/000179183_1234.txt · Last modified: (external edit)