faq:2022:08:15:000179183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami ada transaksi Pameran dimana kami menyewa Booth/Tenan dan Biaya lain sehubungan dengan itu. Vendor tidak mau dipotong PPh Pasal 4(2) dengan alasan mereka adalah jasa penyelenggara pameran, Pertanyaan saya? Dalam kewajiban Potput kami, apakah harus melihat jenis/objek transaksi atau melihat KLU WP?
Jawaban
seharusnya dilihat dari jenis/objek transaksinya ya. bisa dijelaskan juga, jika transaksinya murni hanya sewa tempat/ruangan saja, tanpa ada jasa pelayanan penginapan, maka terutang pph pasal 4 ayat 2.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179183_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion