User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000179163_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya untuk transaksi Uang Muka apakah bisa di retur kan faktur pajaknya? apabila nilai uang muka nya berkurang


Jawaban

saat penyerahan barang, ternyata nilainya gak sesuai dengan kontraknya. Kalo gak ada yg dikembalikan, artinya gak ada retur atas barangnya. Berarti memang ada ketidaksesuaian antara faktur pajak yg dibuat sesuai kontrak dengan kondisi sesungguhnya. Berarti gak perlu buat nota retur, tapi buatnya fp pengganti, jadi dianggap ada salah nominal, Tapi kalo memang ada yg dikembalikan, bisa dibuatkan nota retur sesuai jumlah yg dikembalikan. Boleh buatkan retur atas fp salah satu aja antara dp atau pelunasan, karena nanti returnya akan tetap mempengaruhi masa pajak dilakukan pengembalian barang tsb.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W E W R
C M L Z G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F N P U
 
faq/2022/08/15/000179163_1234.txt · Last modified: (external edit)