faq:2022:08:15:000179163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya untuk transaksi Uang Muka apakah bisa di retur kan faktur pajaknya? apabila nilai uang muka nya berkurang
Jawaban
saat penyerahan barang, ternyata nilainya gak sesuai dengan kontraknya. Kalo gak ada yg dikembalikan, artinya gak ada retur atas barangnya. Berarti memang ada ketidaksesuaian antara faktur pajak yg dibuat sesuai kontrak dengan kondisi sesungguhnya. Berarti gak perlu buat nota retur, tapi buatnya fp pengganti, jadi dianggap ada salah nominal, Tapi kalo memang ada yg dikembalikan, bisa dibuatkan nota retur sesuai jumlah yg dikembalikan. Boleh buatkan retur atas fp salah satu aja antara dp atau pelunasan, karena nanti returnya akan tetap mempengaruhi masa pajak dilakukan pengembalian barang tsb.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion