faq:2022:08:15:000179161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
alu di bagian Nilai Penggantian itu harus Rupiah atau boleh dalam bentuk Valuta Asing ya? Kalau Rp kurs yang dipakai kurs apa dan kapan?
Jawaban
Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. PEJKP adalah dokumen tertentu yg dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/2021.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion