User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000179161_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

alu di bagian Nilai Penggantian itu harus Rupiah atau boleh dalam bentuk Valuta Asing ya? Kalau Rp kurs yang dipakai kurs apa dan kapan?


Jawaban

Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. PEJKP adalah dokumen tertentu yg dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/2021.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G J K N
P X I K᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D P B W
 
faq/2022/08/15/000179161_1234.txt · Last modified: (external edit)