User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000179149_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, kalau bukan badan usaha industri atau eksportir yang beli apa tetep ada PPh pasal 22?


Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B I​ U F
L R᠎ Y E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ C W F C
 
faq/2022/08/15/000179149_1234.txt · Last modified: (external edit)