faq:2022:08:15:000179149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, kalau bukan badan usaha industri atau eksportir yang beli apa tetep ada PPh pasal 22?
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion