faq:2022:08:15:000179144_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada/punya PBK untuk ppn, ternyata ppn bulan ini lebih bayar, gimana min ? Apa harus bikin surat PBK ke bulan berikutnya ?” ini berarti tawarin 2 cara pertama pbk lagi sesuai pasal 16 pmk 242, atau masukkan di Induk IIb untuk selanjutnya lakukan kompensasi dan pelaporan?
Jawaban
Untuk bukti PBK tsb bisa di PBK lagi ke masa yg lain (PMK-2242/2014) atau kalau mau input hasil PBK di SPT Masa PPN bisa input di Induk IIB PPN Disetor dimuka, nanti akan terakumulasi jadi LB di SPT dan bisa dikompensasikan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179144_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion