faq:2022:08:15:000179132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Occim11/status/1559020818600181761 ini gmn ya mas/ mbak? memang belum ada update kah?
Jawaban
Kalau untuk pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh 25 nya sudah update di menu KSWP DJP online, sudah sesuai dengan PMK-114/2022. Namun, untuk pelaporan realisasinya masih belum update. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Pelaporan realisasi pengurangan angsuran PPh 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Silakan wp diarahkan untuk menunggu dan cek secara berkala dulu ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179132_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion