Tanya
saya kan ada pindahin folder efaktur ke komputer yg baru. ketika saya buka aplikasi di folder yg baru, ada faktur pajak yg sudah saya upload di efaktur lama, tetapi di laptop yg baru menjadi belum terupload. lalu saya upload kembali faktur tersebut di laptop yg baru, namun ada beberapa faktur yg reject dengan keterangan nomor faktur sudah digunakan“ Ini kan harusnya gak masalah ya. Tapi WP ini mau bikin FP Pengganti atas FP Normal yang reject itu. Ketika mau di buat pengganti, tidak muncul menu nya karena reject tadi. Ini harus gimana ya
Jawaban
FP Keluaran memang tidak bisa diupload ulang dengan nomor yang sama, akan reject. Untuk memasukkan data FP yang sudah pernah diupload, opsinya: WP cari database yang digunakan untuk upload FP-K tersebut, jika ada silakan gunakan metode ekspor-impor dari DB lama ke DB baru untuk memindahkan FP-K dengan status approval sukses tsb. Jika tidak ada databasenya, silakan lakukan permintaan data FP-K ke KPP untuk nantinya diimpor ke aplikasi (Pasal 35 PER-03/2022).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion