Tanya
bagaimana jika ada penyerahan barang modal dari anak perusahaan di Indonesia ke induk perusahaan yang ada di Amerika atau sebaliknya. bagaimana aspek perpajakannya?
Jawaban
Secara normatif sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh sttd UU HPP. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : (d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Jika ada keuntungan penjualan/pengalihan harta silakan diakui sebagai tambahan penghasilan pada SPT Tahunan bagi pihak yang menjual/mengalihkan harta.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion