faq:2022:08:15:000179079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait per 11 2022, penyerahan ke WP Cabang yg dilakukan pemusatan pada WP Pusat yg berada di KPP BKM dg faktur NPWP dan Nama Pusat, Alamat cabang jadi tidak berlaku? jadinya hanya penyerahan pada KPP di kawasan terentu saja? lalu penyerahan di KPP BKM balik lagi ketentuan seperti semula NPWP, Nama, Alamat milik WP cabang?
Jawaban
Betul. Per 1 Sept 2022, FP dibuat sesuai pasal 6 ayat (2) atau (3) PER-11/2022. Kalau WP pemusatan di KPP BKM dan penerima BKP/JKP di TLDDP maka nama, NPWP, dan alamat menggunakan nama, NPWP, dan alamat pusatnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion