faq:2022:08:15:000179059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan ekspedisi ada customer yang daerahnya tidak terjangkau. perusahaan tersebut pakai jasa ekspedisi lagi, pajak masukan bisa dikreditkan? wp ada faktur 080 karena lawan transaksinya plat kuning. bisa dikreditkan?
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179059_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion